Minta Buruh Legowo Terima UMP 2020, Apindo Jateng: Jangan Sampai Perusahaan Mandeg
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahu
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Baca: Soal Isu Larangan Cadar, Jokowi: Cara Berpakaian Itu Hak Pribadi, Tapi Kalau di Institusi Ya Patuhi
Kenaikan UMP sesuai anturan
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.
Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.
"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans.
Baca: Cara Pesan Tiket KA Prameks Online via Aplikasi KAI Access dan Offline atau Konvensional ke Stasiun
Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.
Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.
Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.
Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.
"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalonkan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.