Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkiraan UMK Mataram Jika Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB Naik 8,51 Persen Menjadi Rp 2.183.883

Kenaikan upah pekerja setiap tahun makin meningkat, tahun 2020 ini UMP ditetapkan naik jadi 8,51% ini dia UMP NTB dan perkiraan UMK Mataram, berapa?

Penulis: Asytari Fauziah
zoom-in Perkiraan UMK Mataram Jika Upah Minimum Provinsi atau UMP NTB Naik 8,51 Persen Menjadi Rp 2.183.883
Thinkstockphotos.com
Kenaikan UMP dan UMR sebesar 8.51% di Jawa 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah pekerja setiap tahun makin meningkat, tahun 2020 ini UMP ditetapkan naik jadi 8,51% ini dia Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB dan perkiraan Upah Minimum Kota / UMK Mataram, berapa?

Kabar kenaikan upah tentu memberi angin segar pada para pekerja.

Apalagi sejak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) sudah mengumumumkan angka prosentase upah minimum.

Tahun 2019 ke 2020 upah minimum yang naik sebesar 8,51 persen.

 Urutan Upah Minimum Provinsi dari Tertinggi Sampai Terendah, UMP NTB Ada di Posisi Berapa?

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Mengutip dari Kompas.com ini dia kenaikan UMP NTB pada tahun 2020 mendatang.

NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas