Pemilihan Kepala Desa di Jombang Dijadikan Ajang Taruhan, Tiga Warga Diringkus Polisi
Kepolisian meringkus tiga warga Jombang, Jawa Timur, karena menjadikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang taruhan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kepolisian meringkus tiga warga Jombang, Jawa Timur, karena menjadikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai ajang taruhan.
Para pelaku berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tersebut diduga melakukan perjudian.
Modus judi yang mereka lakukan, yakni mempertaruhkan siapa yang bakal memenangi Pilkades di desanya.
Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan mengatakan, perjudian terkait Pilkades tersebut melibatkan empat orang dengan peran dan posisi yang berbeda.
Baca: Ini Pengakuan Pemuda di Jombang yang Rudapaksa Saudara, Simak Fakta Selengkapnya
Dari empat orang yang terlibat judi Pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pihaknya telah mengamankan tiga orang.
Ketiganya adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati, dan Nandung Permana.
Mereka tinggal di Desa Sentul.
Baca: Ini Pengakuan Pemuda di Jombang yang Rudapaksa Saudara, Simak Fakta Selengkapnya
Dalam praktiknya, Puji dan Yuliati berperan sebagai pengepul atau penyalur bagi penjudi yang bertaruh untuk kemenangan calon Kepala Desa.
Puji menampung uang taruhan dari Nandung yang menjagokan calon nomor urut 2, Sugiono, sebagai pemenang Pilkades di desanya.
Sedangkan Yuliati menampung uang taruhan dari Suko yang menjagokan calon nomor urut 1, Nasution, sebagai pemenang Pilkades.
"Masing-masing bertaruh Rp 5.000.000. Untuk pengepul mendapatkan fee sebesar Rp 500.000," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Minggu (3/11/2019).
Praktik judi terkait Pilkades tersebut, lanjut Bobby, terendus Satgas Anti-judi Pilkades yang diterjunkan Polres Jombang.
Baca: 7 Tempat Wisata di Malang Ini Bisa Dikunjungi Secara Gratis
Untuk diketahui, pada Senin (4/11/2019), berlangsung Pilkades serentak di 286 desa di Kabupaten Jombang.
Untuk mengawal hajatan itu, selain menerjunkan pasukan pengamanan, Polres Jombang juga menerjunkan Satgas Anti Judi Pilkades.
Bobby mengungkapkan, dari praktik judi terkait Pilkades di desa Sentul Tembelang, polisi menyita uang sebesar Rp 9.500.000.
"Uang taruhannya sudah dipotong untuk fee si pengepul. Uang yang di pengepul sebagian sudah dipakai, tinggal tersisa sedikit," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku judi Pilkades tersebut dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taruhan Pemenang Pilkades, 3 Warga Jombang Ditangkap Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/11/03/17370771/taruhan-pemenang-pilkades-3-warga-jombang-ditangkap-polisi?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií