Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Keluarga Terlibat Korupsi: Rekening Diblokir, Jual Nasi Uduk, Semua Sirna Saat Jadi Tersangka

Tak terhitung tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekeningnya disita dan diblokir.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Keluarga Terlibat Korupsi: Rekening Diblokir, Jual Nasi Uduk, Semua Sirna Saat Jadi Tersangka
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Rekening tabungan jadi obyek barang sitaan dalam pengungkapan kasus dugaan tinda‎k pidana korupsi. Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jadi dasar hukumnya.

Pasal itu menyebutkan, penyidik, penuntut umum atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Tak terhitung tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekeningnya disita dan diblokir.

Alasannya, ada uang hasil korupsi.

Merujuk pada Undang-undang Pemberantasan Tipikor, kewenangan memblokir rekening tidak hanya pada KPK namun juga penegak hukum lainnya.

Baca: Sambangi KPK, Idham Azis Berkomitmen Segera Ungkap Kasus Novel Baswedan setelah Pilih Kabareskrim

Baca: Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Pegiat Anti-korupsi Nilai KPK Tak Lagi Ditakuti

Baca: Di Hadapan Ketua KPK, Kapolri Idham Azis Janji Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Hanya saja, dalam beberapa kasus, pemblokiran rekening simpanan itu berimbas pada perekonomian keluarga dari tersangka korupsi. ‎Terutama terkait pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Salah satunya adalah keluarga terpidana kasus gratifikasi fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Berita Rekomendasi

Ia di‎vonis bersalah dan dipiana 8 tahun penjara serta denda Rp 400 juta pada April 2019.

Belakangan, belum lama ini, ia ditersangkakan lagi untuk kasus yang sama.

Rekening simpanan uang miliknya yang disimpan di istri masih diblokir. Sekalipun kartu ATM dan buku rekening sudah dikembalikan.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi.

Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang.

Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas