Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Aktivis HMI Asal Sumbar Berharap Hakim Adil Tangani Perkara Dugaan Asusila
Yudi yang merupakan aktivis HMI kelahiran Sumbar itu meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dalam melihat dan memutuskan perkara ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Sejumlah pihak menyoroti kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum eks pimpinan cabang pembantu sebuah bank di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kasus yang telah berjalan hampir dua tahun itu sebenarnya telah sampai ke pengadilan.
Namun pihak korban masih mencari keadilan atas kasus itu.
Melihat kondisi tersebut, Yudi salah seorang pemuda pariak paga nagari Minangkabau sangat menyesalkan dan menyanyangkan perbuatan asusila tersebut terjadi di Minangkabau.
Pasalnya terdakwa diduga masih bebas berkeliaran dengan alasan subjektif oleh majelis hakim.
"Padahal ketika menjalani proses persidangan juga sudah dihadirkan saksi adat untuk memberikan pendapat dan sudah jelas adat menentang keras pelecahan seksual," ujar Yudi kepada pers, Selasa (5/11/2019).
Baca: Dibekap dan Akan Diperkosa Oleh Teman Suaminya, Ibu Muda Ini Melawan dan Bikin Pelaku Kecut
Pihaknya menyesalkan kasus tersebut yang dilakukan seorang atasan kepada bawahannya.
"Sungguh tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Minangkabau yang sangat religius dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku. Di Minangkabau perempuan begitu di istimewakan, sebagai lambang kehormatan dan kemuliaan seorang perempuan akan menjadi bundo kanduang. Tentu ini bukan sekedar hiasan dalam bentuk saja, tapi juga harus tergambar dari kepribadiannya, begitu adat kami mengajarkan," ujar Yudi.
Yudi yang merupakan aktivis HMI kelahiran Sumbar itu meminta kepada majelis hakim untuk lebih objektif lagi dalam melihat dan memutuskan perkara ini.
Majelis hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum harus memperhatikan perma nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 4 majelis harus perhatikan keadaan psikologis korban sesuai fakta persidangan.
Fakta persidangan jelas terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif ke satu melanggar pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Lebih lanjut yudi menyampaikan Jika majelis berpegang pada perma 3 tahun 2017 tersebut sudah barang tentu majelis akan mengabulkan permohonan korban.
Dia khawatir perkara ini bergulir seperti bola salju yang nantinya akan meledak ketika ketidakadilan itu tidak kunjung didapatkan.
“Kami pemuda minang akan terus mengawal perkara ini sampai ada keputusan hakim. Kami tidak mau perkara ini menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di pengadilan Negeri Bukit Tinggi kedepannya," katanya.