Bangkai Babi Dibuang di Sungai, Begini Respon Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan Sumut
Jika hewan ternak itu mati karena demam babi (Hog Cholera) maka bangkainya harus dibakar atau dikubur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Satia
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Perternakan, Provinsi Sumatera Utara mengecam warga yang membuang bangkai hewan ternak babi ke sungai.
Sebab, perilaku ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sungai.
Ditemukan bangkai babi di Sungai Bederah di Jalan H Aminuddin, Kelurahan Terjun, Marelan.
"Tidak boleh bangkai babi mati itu dibuang ke sungai. Karena dapat merusak lingkungan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Mulkan Harahap, Selasa (5/11/2019).
Sampai dengan saat ini belum diketahui apa penyebab kematian ternak itu.
Kata Mulkan, jika hewan ternak itu mati karena demam babi (Hog Cholera) maka bangkainya harus dibakar atau dikubur.
Ia juga menyesalkan kinerja dari Dinas Perternakan Kota Medan lengah dalam mengawasi hewan ternak.
Baca: Hadapi Krisis Daging, China Siap Ternakkan Babi Jumbo Seukuran Beruang Kutub
"Dinas di Medan juga bisa dihubungi. Jangan hanya diam aja mereka tidak bekerja," katanya.
Mulkan mengatakan, saat ini belum ada sanksi tegas kepada warga yang mengatur tentang pembuangan bangkai hewan ternak ke sungai.
Akan tetapi, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk dapat membuat satu kebijakan yang mengatur ini.
"Kalau sanksi tegas belum ada diberlakukan sampai dengan saat ini," jelasnya.
(cr19/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bangkai Babi Dibuang ke Sungai, Dinas Peternakan Sumut Minta agar Dikubur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.