BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran
Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Daun Kratom Kategori Narkotika Golongan I, Bentuk Bubuk dan Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran
PONTIANAK - Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya.
Bahkan BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom.
Hal itu disampaikan pada saat focus group discussion yang dilakukan BNN bersama Forkompimda Kalbar dan kabupaten kota se-Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).
Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Daun Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Kemudian sikap BNN terhadap Kratom juga dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia.
Dalam sikap itu, BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.
Bahkan dijelaskan pula bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Heru Winarko memberikan jawaban saat ditanya apakah saat ini bisnis kratom dan budidaya kratom legal atau ilegal.
Heru Winarko mengatakan, soal bisnis dan budidaya kratom ini bukan masalah legal dan ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.