Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran

Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in BNN: Daun Kratom Masuk Kategori Narkotika, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BNN: Daun Kratom Narkotika Golongan I, Bentuk Bubuk & Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran 

Daun Kratom Kategori Narkotika Golongan I, Bentuk Bubuk dan Ekstrak Dilarang Beredar, Sutarmidji Heran

PONTIANAK - Polemik Tanaman Kratom yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah terus melakukan kajian dan mendalami kandungannya.

Bahkan BNN telah mengeluarkan sikap terkait tanaman Kratom.

Hal itu disampaikan pada saat focus group discussion yang dilakukan BNN bersama Forkompimda Kalbar dan kabupaten kota se-Kalbar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Heru Winarko menuturkan bahwa Daun Kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1.

Kemudian sikap BNN terhadap Kratom juga dituangkan dalam surat yang dilayangkan pada kementerian dan badan terkait di Indonesia.

Dalam sikap itu, BNN memasukkan Kratom dalam daftar yang dilarang untuk digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional.

Berita Rekomendasi

Bahkan dijelaskan pula bahwa efek yang ditimbulkan Kratom 13 kali kekuatannya dari morfin.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Heru Winarko memberikan jawaban saat ditanya apakah saat ini bisnis kratom dan budidaya kratom legal atau ilegal.

Heru Winarko mengatakan, soal bisnis dan budidaya kratom ini bukan masalah legal dan ilegal.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas