Dua Bule Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kepemilikan 1,12 Gram Kokain
Dua bule Australia, David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara (WN) Australia, David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog (46) menjalani pelimpahan tahap II, Senin (4/11/2019).
David yang menjabat manager Lost City Club dan William yang profesi sebagai konsultan perhotelan ini dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis kokain.
Usai menjalani pelimpahan, oleh pihak jaksa kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Ya benar kami telah menerima pelimpahan dua warga negara Australia atas nama tersangka David Dirk Johanes Van Iersel dan William Roy Astillero Cabantog. Keduanya berkas terpisah (split)," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Para tersangka tersebut ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotika golongan I jenis kokain.
Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat 19 Juli 2019.
Dari berkas perkara diungkap, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto.
"Dari dua berkas, para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar Eka Widanta.
Mengenai penahanan oleh jaksa, David dan William akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Yakni Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari," terang Eka Widanta.
Terpisah, kuasa hukum tersangka William yaitu Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menyatakan, pihaknya tidak melakukan upaya penangguhan penahanan.
Baca: Dedy Mulyana Diduga Berkelahi dengan Tahanan Lain Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca: Roland Tembak Temannya Seusai Minum Bir, Katanya Hanya Bercanda
Pihaknya akan mengikuti proses hukum.
"Kami tidak mengajukan upaya penangguhan penahanan. Kami mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya singkat ditemui di sela pelimpahan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dilimpahkan, Dua WN Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kasus Narkotika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.