Korupsi Dana APBDes Rp 1 Miliar, Dua Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka
Dua kepala desa di Kabupaten Bojonegoro kini jadi tersangka kasus korupsi Dana APBdes senilai Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Dua kepala desa di Kabupaten Bojonegoro diciduk petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Saikul Alim dan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyanto, diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Keduanya kini telah mendekam di Kantor Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, Kades Sumberejo diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2018 yang terdapat kerugian negara sebesar Rp 551.059.556.
Dari jumlah anggaran pembangunan fisik senilai Rp 723.368.216 yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai fakta, yaitu Rp 172.308.660.
Baca: Diduga Terlibat Jalinan Asmara, Duda dan Janda Ditemukan Tewas di Dalam Kamar
Baca: Polisi Bantah Mobil yang Ditumpangi Nia Daniaty Tabrakan
"Yang bisa dipertanggungjawabkan dari anggaran fisik yaitu Rp 172.308.660, sisanya senilai Rp 551.059.556 merupakan selisih yang merugikan negara," ujar AKBP Ary Fadli, Selasa (4/11/2019).
Selain itu, ada Kades Glagahwangi yang melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.
Dari hasil hitung yang dilakukan inspektorat per 9 Aeptember 2019, terdapat kerugian sebesar Rp 601.921.785.
Rinciannya, anggaran bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 49.489.255.
Anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 25.749.359.
Kemudian, anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp 31.845.102.
Terakhir, anggaran bidang pembangunan desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 494.838.069.
"Semua sudah tersangka, dan saat ini ditahan di Mapolres. Modusnya memark-up anggaran. Total kerugian negara atas perbuatan dua kades mencapai Rp 1 Miliar lebih," ujar AKBP Ary Fadli.
Baca: Kasmira Korban Gendam Tak Sadar Menukar Perhiasan Emas Miliknya dengan Tisu Kosong
Baca: Viral Polisi Langgar Sistem Satu Arah di Bojonegoro, Atasan Minta Maaf
Dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel APBDes, RPJMDes, dan pengajuan permohonan saluran bantuan, uang tunai sekitar Rp 38 juta dan mobil pribadi.
Akibat perbuatannya, kedua Kades melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 29, Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman peraturan di desa sehingga berdampak pada tata kelola keuangan maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
"Kita jerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas AKBP Ary Fadli.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(nok)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Korupsi Dana APBDes, Dua Kades di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar Lebih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.