Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia Usai Cabuli Anak Didik

Selain hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Editor: Sanusi
zoom-in Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia Usai Cabuli Anak Didik
(KOMPAS.com/A. FAIZAL)
RS (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jika hakim mengabulkan, maka hukuman kebiri kimia tidak hanya akan menimpa Muhamad Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak asal Mojokerto Jawa Timur.

Hukuman kebiri kimia juga mengancam Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya yang didakwa melakukan pencabulan terhadap 15 orang siswanya.

Hukuman kebiri kimia adalah tuntutan yang diberikan jaksa kepada Rahmat saat sidang perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2019).

Baca: Sakit Hati Cinta Diputus, Seorang Pria di Surabaya Kirim Foto Syur Bekas Pacar ke Kantornya

Baca: Fakta-Fakta Foto Panas Wanita 30 Tahun Disebar Mantan Kekasih di Surabaya

Baca: Lieus Sungkharisma: Kalau Disetujui Prabowo Ahmad Dhani Mampu jadi Wagub DKI

Tuntutan dibacakan Sabetania, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Selain hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Tuntutan hukuman tersebut, menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Mariono, sudah melalui banyak pertimbangan.

"Salah satunya karena pelaku adalah pendidik yang seharusnya mengarahkan dan mengayomi," katanya dikonfirmasi Selasa (5/11/2019) pagi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perilaku terdakwa kepada murid-murid binaannya dilakukan dalam waktu cukup lama yakni sepanjang 2017 hingga 2019.

Dan yang lebih mengerikan, kata Asep, dari hasil pendampingan psikologis beberapa korban, ada yang terindikasi akan melakukan hal yang serupa atau menjadi pelaku.

"Semoga tuntutan hukuman kebiri kimia menjadi peringatan bagi masyarakat dan berdampak efek jera kepada pelaku," ujarnya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu. Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya.

Saat itu dia dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas