Terbukti Buang B3 Batu Bara ke Sungai Citarum, Pabrik Tenun di Kabupaten Bandung Didenda Rp 200 Juta
PT Lusantex terbukti bersalah melakukan dumping limbah B3 tanpa izin, majelis hakim menjatuhkan pidana denda senilai Rp 200 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pabrik tenun di Jalan Mohammad Toha Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung, PT Lusantex dinyatakan bersalah melakukan dumping limbah B3 dari batu bara tanpa izin oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Bale Bandung, vonis dibacakan pada 21 Oktober oleh majelis hakim Sihar Hamonangan Purba selaku ketua, Tohari Tapsirin dan Dinahayati Syofyan selaku hakim anggota.
PT Lusantex yang diwakili direkturnya, Carter Lukman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca: Menteri PUPR Basuki Janji Penanganan Sampah akan Jadi Prioritas 5 Tahun ke Depan
Baca: Tingkatkan Produksi Padi, Kabupaten Bandung Andalkan Pembangunan RJIT
"Menyatakan terdakwa PT Lusantex yang diwakili Carter Lukman, terbukti bersalah melakukan dumping limbah B3 tanpa izin. Menjatuhkan pidana dengan pidana denda senilai Rp 200 juta, dengan ketentuan jika dalam 1 tahun tidak dibayar, sebagian aset disita dan dijual atau dilelang untuk membayar denda," ujar Ketua Majelis Hakim, Sihar Hamonangan dikutip dari situs resmi PN Bale Bandung, Selasa (5/11/2019).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) maupun lingkungan di sekitar PT Lusantex akibat pidana. Dengan cara, membersihkan limbah B3 berupa bottom ash dan fly ash yang bercampur dengan tanah.
Perusahaan itu juga diwajibkan mengurus perizinan terkait pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan, izin pembuangan limbah cair.
"Mengoptimalisasi IPAL dan mengalirkan air limbah hasil pencucian kain grey ke IPAL sampai batas baku mutu. Lalu membuat tempat penyimpanan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 ke TPS," ujar hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Neneng Tia Setianingsih yang menuntut agar PT Lusantex dipidana denda Rp 400 juta.
Baca: Tak Punya Izin Eksplorasi, Lokasi Pertambangan di Arjasari Kabupaten Bandung Dipasangi Garis Polisi
Baca: Sudah 3 Bulan Alit Menambang di Lahan Milik Odin, yang Didapat Bukan Emas Tapi Batuan Hitam
Dikutip dari berkas dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari aktivitas pabrik yang menghasilkan limbah B3 batu bara berupa bottom ash dan fly ash.
Namun, pengelolaan limbahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaitu dengan menyimpan dan menimbun limbah B3 tanpa izin dari pihak yang berwenang di sekitar mesin boiler pabrik.
Limbah B3 yang dihasilkan per 6 hingga 7 bulan mencapai 9 ton. Sedangkan limbah sludhe atau endapan dalam 6 bulan mencapai 10 kg.
Bahwa kandungan limbah menrut uji laboratorium, limbah B3 fly ash mengandung logam berat seperti Cu, Zn, Cd, Pb, Ni dan Cr total yang beracun.
Adapun limbah cair yang dibuang bersama sludge atau endapan B3 melebihi baku mutu yakni COD 178 mg/liter sedangkan baku mutu COD mencapai 150 mg/liter.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.