Fakta-Fakta Lengkap Gadis di Bawah Umur Asal Lumajang jadi LC dan PSK di Malang
Reva (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan pekerja seks
Editor: Eko Sutriyanto
surya malang/erwin wicaksono
Tiwi Rahayu alias Reva (bertopeng) saat ditunjukkan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019)
Saat digerebek, Melati sedang bekerja di tempat karaoke tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang.
3. Korban hanya dapat Rp 35 ribu untuk layanan seksual
Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual.
"Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja Lumajang Dilaporkan Hilang, Ternyata Dipekerjakan Jadi Purel dan PSK di Tempat Karaoke
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.