Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Penganiaya Gadis Berusia 16 Tahun di Kupang Diberhentikan Sementara

Pemerintah akan menyiapkan penjabat kepala desa guna melaksanakan roda pemerintah desa.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kades Penganiaya Gadis Berusia 16 Tahun di Kupang Diberhentikan Sementara
Dokumen Warga Desa Babulu Selatan via Kompas.com
N (16) saat diikat oleh warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dituduh mencuri cincin 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pasca Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan, Paulus Lau, menjadi tersangka penganiayaan gadis 16 tahun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka sedang menyiapkan penjabat Kades Babulu Selatan.

Sesuai jadwal, pelantikan penjabat kades se-Malaka digelar Desember 2019.

Kepala Dinas PMD Malaka, Agustinus Nahak, Senin (4/11/2019) mengatakan, secara formal kades yang tersandung masalah hukum diberi sanski sesuai tingkat kesalahannya.

Agustinus mengatakan, Kades Babulu Selatan, Paulus Lau, akan diberhentikan sementara.

Baca: Hamdan Zoelva Minta Motif Advokat Penganiaya Hakim Dipertimbangkan

Pemerintah akan menyiapkan penjabat kepala desa guna melaksanakan roda pemerintah desa.

Agustinus masih berkonsultasi terkait status Kades Babulu Selatan sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, katanya, menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut diproses hukum, namun secara adat juga perlu dilakukan agar kehidupan sosial masyarakat pasca kejadian itu bisa pulih kembali.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Buntut Penganiayaan Gadis 16 Tahun, Kepala Desa Babulu Selatan Diberhentikan Sementara

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas