Pria Sidoarjo Nyaru Jadi Dukun,Janjikan Beri Uang Rp 11 Miliar kepada Korbannya
Seperti terhipnotis, korban sendiri tanpa sadar beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
![Pria Sidoarjo Nyaru Jadi Dukun,Janjikan Beri Uang Rp 11 Miliar kepada Korbannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tsk-dukun1.jpg)
Laporan Wartawan Surya Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro RT 03 RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diamankan unit Reskrim Polsek Sedati.
Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan awal mulanya tersangka mendatangi rumah korban yaitu Suprapto (47) yang tinggal di Pepe Indah RT 1 RW 6, Kec. Sedati, Sidoarjo.
Tersangka dulu pernah kerja di tempat korban dan setelah itu keluar dan hampir lima tahun tak pernah bertemu.
"Saat bertemu kembali menawarkan kepada korban uang hibah sebesar Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim piatu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (6/11/2019).
Baca: Sudah Janji Bakal Pamit, Persib Bandung Batal Ditinggal Manajer Umuh Muchtar, Ini Sebabnya
Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar itu, korban dimintai uang oleh pelaku yang menyamar jadi dukun.
Alasan untuk syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan.
Seperti terhipnotis, korban sendiri tanpa sadar beberapa kali mentransfer uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta.
"Lalu korban diberikan tiga buah koper agar disimpan baik baik. Dirinya meminta agar koper tersebut jangan dibuka hingga ada perintah dari seorang kakek," tambahnya.
Korban pun kemudian tak berani membuka koper itu, namun lama kelamaan korban curiga dengan isi kopernya.
"Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper, akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper," terangnya.
Alangkah kaget korban, ternyata bukannya uang Rp 11 miliar di dalam koper melainkan tumpukan kertas HVS dan buku tulis.
Korban yang merasa telah tertipu kemudian melaporkan kejadian itu kepada Mapolsek Sedati.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka.
"Tersangka sendiri kita jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Sidoarjo Nyaru Jadi Dukun, Iming-iming Rp 11 M Simpan Koper di Rumah, Uang Rp 76,5 Juta Amblas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.