Ada Motif Dendam Dilatarbelakangi Asmara di Balik Kasus Pembunuhan Surono
Motif pembunuhan Surono yang jasadnya dikubur di bawah musala rumah karena ekonomi, juga ada dendam yang dilatarbelakangi asmara.
Editor: Dewi Agustina
Akhirnya pada awal November lalu, dia pulang dari Bali.
Bahar akhirnya mengarang cerita kepada Kepala Dusun Juroju Misri bahwa ayahnya sudah meninggal dunia. Bahar mengaku mendapatkan cerita dari sang ibu, kalau pembunuh ayahnya adalah Jm.
Baca: TERKUAK Motif Sebenarnya Anak Bunuh Ayahnya & Kubur di Musala di Jember, Perilaku Surono Jadi Alasan
Dari situlah, kasus itu dilaporkan ke polisi. Terkuak lokasi penimbunan jasad Surono, yakni di dapur rumah tersebut.
Setelah tiga hari bekerja keras, akhirnya polisi menetapkan tersangka pembunuhan Surono, yakni Bahar dan Busani.
Pernah Ditahan di LP Jember
Bahar Mario (25), pembunuh ayah kandungnya, Sugiono alias Surono alias Pak Wid (51) adalah seorang residivis.
Hal ini berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan kepada wartawan oleh Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).
Baca: Mayat Surono Dikubur di Musala, Ternyata Sang Anak Memukulnya Pakai Linggis Saat Korban Tidur
Pemuda asal Dusun Juroju Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupatehn Jember itu pernah ditahan selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Jember tahun 2009. Dia menganiaya seorang Bu Nyai di sebuah pondok pesantren.
"Tersangka Bhr ini seorang residivis. Pernah ditahan. Dia menganiaya Bu Nyai-nya," ujar Alfian kepada Tribunjatim.com.
Jika mengacu kepada umur, maka ketika itu usia Bahar masih belasan tahun.
Dari informasi yang dihimpun Surya, Bahar dikenal sebagai anak nakal saat remajanya. Karena itu orang tuanya mengirim dia ke sebuah pondok pesantren.
Baca: SKENARIO Pembunuhan Pria Jember Dipicu Cinta Terlarang, Cara Anak-Istri Kubur di Bawah Musala Keji
Ternyata saat mondok itu, dia malah menganiaya seorang bu nyai. Dia membacok bu nyai itu.
Alfian tidak menyebut nama si Ibu Nyai juga pondok pesantrennya. Tetapi polisi memiliki catatan perbuatan Bahar tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh PN Jember.
Bahar kini juga ditahan polisi. Bahkan kini dia terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun karena polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.