Polda Jatim Temukan Dua Tindak Pidana Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Polda Jatim menemukan dua jenis tindak pidana atas insiden ambruknya empat atap bangunan kelas UPT SDN Gentong, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim menemukan dua jenis tindak pidana atas insiden ambruknya empat atap bangunan kelas UPT SDN Gentong, Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Pertama, tindak pidana karena menghilangkan nyawa orang lain. Tindak pidana ini berkaitan dengan Pasal 359 KUHP, dan kasusnya bakal ditangani Polres Pasuruan Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jumat (8/11/2019).
Barung mengungkapkan tindak pidana kedua adalah korupsi.
Pihaknya mendapati temuan adanya hal janggal dalam proses penyediaan material bangunan yang dilakukan oleh pihak perencana, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pelaksana atau kontraktor.
"Tindak pidana korupsi ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim," paparnya.
Kedua tindak pidana itu ditemukan oleh Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota seusai melakukan gelar perkara, Kamis (7/11/2019) kemarin.
"Kami akan memberikan updatenya terus secara terbuka karena ini menjadi perhatian menjadi perhatian publik dan semua kalangan," ungkapnya.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan usai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan empat gedung sekolah tersebut, kamis (7/11/2019) kemarin.
Saksi Pejabat
Polisi memanggil empat orang terkait ambruknya empat atap kelas SDN Gentong yang menewaskan seorang siswa dan seorang guru, Kamis (7/11/2019).
Baca: Dua Minggu Sebelum Tewas Tertimpa Atap, Guru SDN Gentong Beri Pesan Terakhir untuk Orangtuanya
Baca: Soal Atap Gedung SDN Gentong yang Ambruk, Kabid Humas Polda Jatim: Kesalahan Kontruksi Material
Empat orang yang dipanggil adalah dua orang dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas pembangunan gedung tersebut.
Dan dua orang lainnya adalah direktur perusahaan yang bertugas dalam pelaksana pembangunan gedung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, empat orang itu bakal diperiksa oleh pihak Polresta Pasuruan sebagai saksi.