2 Hari Pasca Kunjungan Nadiem Makarim, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Atap SD Ambruk
Dua hari pasca Mendikbud Nadiem Makarim mengunjungi SDN Gentong Pasuruhan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam insiden ambruknya atap SD.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRINUNNEWS.COM - Dua hari pasca Mendikbud Nadiem Makarim mengunjungi SDN Gentong Pasuruhan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam insiden ambruknya atap empat kelas SD tersebut.
Dilansir melalui Tribun Jatim, Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat berkunjung ke SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Dua orang tersangka tersebut berinisial D dan S.
Informasi yang didapatkan, tersangka ditangkap di Kediri.
"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca: Kapolda Jatim: Konstruksi Bangunan SDN Gentong Pasuruan, Ngawur
Baca: BREAKING NEWS: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong
Tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus tersebut telah selesai melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka.
"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," ungkapnya.
Keduanya diketahui merupakan kontraktor dari pihak swasta.
Keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Diketahui, atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa, (5/11/2019).
Ambruknya atap terjadi saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar.
Satu orang murid dan satu orang guru meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Ditinjau Mendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim meninjau lokasi ambruknya atap SDN Gentong, Kamis (7/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.