BREAKING NEWS: Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam insiden ambruknya atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam insiden ambruknya atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan.
Penetapan dua tersangka ini disampaikan langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat berkunjung ke SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) pagi.
Dua tersangka ini berinisial D dan S.
Informasinya, keduanya ditangkap di Kediri.
"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.
"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.
Baca: Polda Jatim Temukan Dua Tindak Pidana Terkait Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Baca: Anaknya jadi Korban Ambruknya Atap Gedung SDN Gentong, Ahmad Jubair: Saya Bisa Mengikhlaskan
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, D dan S adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Keduanya dari pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, atap SDN Gentong Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Atap empat kelas ini ambruk saat kegiatan belajar mengajar.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka. (Galih Lintartika)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.