Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Sekolah Ambruk Terulang, Muhadjir Effendy Gandeng Tim Ahli dari SMK dan Perguruan Tinggi

Untuk antisipasi ambruknya sekolah terulang, Muhadjir meminta keterlibatan tim ahli dari SMK ataupun perguruan tinggi dalam pembangunan ulang sekolah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Antisipasi Sekolah Ambruk Terulang, Muhadjir Effendy Gandeng Tim Ahli dari SMK dan Perguruan Tinggi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meninjau SDN Gentong 1 Pasuruan, Jawa Timur.

Muhadjir meninjau kerusakan gedung sekolahan tersebut dengan didampingi Pelaksana Tugas Walikota (PLT) Pasuruan, Raharto Teno, Sabtu (9/11/2019).

Dalam tayangan Kompas TV, saat meninjau SDN Gentong 1 Pasuruan, Muhadjir menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat pembangunan ulang sekolah.

"Untuk sekarang ini, untuk bangunan yang swakelola, baik itu unit sekolah baru maupun ruang kelas baru, didampingi tim dari SMK jurusan Konstruksi atau perguruan tinggi yang memiliki jurusan Teknik Bangunan yang terakreditasi," jelas Muhadjir dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV.

Baca: SDN Gentong 1 Pasuruan Ambruk, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Baca: Anaknya jadi Korban Ambruknya Atap Gedung SDN Gentong, Ahmad Jubair: Saya Bisa Mengikhlaskan

Dengan melibatkan tim ahli dari SMK maupun perguruan tinggi dalam pembangunan ulang sekolah ini, Muhadjir berharap konstruksi bangunan dapat diawasi.

Selain itu, ia pun berharap tidak ada penyalahgunaan dalam pembangunan ulang sekolah.

Hal tersebut juga menjadi upaya antisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga berkunjung ke SD Negeri Gentong 1 Pasuruan untuk meninjau kerusakan empat ruang kelas yang ambruk saat kegiatan belajar mengajar, pada Kamis (7/11/2019).

Berita Rekomendasi

Dalam kunjungannya, Nadiem juga menegaskan, seluruh pihak, dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, harus dapat bekerja sama dan bergotong royong memastikan kejadian nahas ini tidak terulang lagi.

"Karena keamanan guru, murid, dan orang tua harus menjadi nomor satu, agar kita dapat belajar dengan aman dan senang," kata Nadiem dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.

Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ambruknya SD di Pasuruan, Indikasi Korupsi dan Kemungkinan ASN Terseret

Baca: Ada Dugaan Korupsi di Balik Insiden Atap Ambruk di SDN Gentong

Sementara itu, orang tua korban meninggal, Ahmad Jubair, berharap tidak ada korupsi dalam pembangunan ulang SDN Gentong 1 Pasuruan.

Ayah Almira tersebut tidak ingin kejadian yang merenggut nyawa putrinya terulang lagi.

"Semoga tidak ada korban lagi seperti anak saya. Yang kedua, tentunya kalau ada pembangunan sekolah jangan sampai ada dana yang dikorupsi," ujarnya dalam tayangan Kompas TV.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka atas ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan, Sabtu (10/11/2019).

Dua tersangka berinisial D dan S tersebut juga ditahan karena bertanggung jawab pada konstruksi gedung sekolah.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, menyebutkan konstruksi gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan tidak sesuai spesifikasi.

"Konstruksi bangunan ini (gedung SD Negeri Gentong 1 Pasuruan, red) sudah gagal konstruksi dan ngawur."

"Tinggal nunggu rubuhnya," ujarnya dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.


Pernyataan tersebut Luki sampaikan saat meninjau SDN Gentong 1 Pasuruan pada Sabtu siang.
Mengutip dari Tribunnews.com, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.

Diketahui, kedua tersangka ditangkap di Kediri.

Keduanya merupakan pihak swasta.

Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.

Menurut penelusuran Tribunnews.com, berikut bunyi pasa 359 KUHP.

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Ambruknya gedung sekolah tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019). 

Mengutip dari Kompas.com, akibat peristiwa ambruknya atap kelas di SD Negeri Gentong, Pasuruan, seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19) meninggal di tempat.

Korban meninggal saat berada di kelas V A.

Peristiwa ini juga menewaskan siswa, yang masih duduk di bangku kelas dua.

Siswa tersebut bernama Irza Almira. 

Keduanya meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan kelas.

Sementara itu, terdapat 11 murid yang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Eka Fitriani) (Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas