Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Olah TKP di Kos Mesum Buleleng, Temukan Tisu Magic Hingga Alat Kontrasepsi

Olah TKP ini juga dihadiri oleh kedua pelaku, Anak Agung Putu Wartayasa (36) dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Olah TKP di Kos Mesum Buleleng, Temukan Tisu Magic Hingga Alat Kontrasepsi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tim Labforensik Polda Bali melakukan olah TKP kasus threesome, di Jalan Sahadewa, Singaraja pada Senin (11/11/2019) 

Sementara salah satu penghuni kos mengaku tidak pernah bertemu dengan kedua pelaku.

"Pintunya selalu tertutup saya tidak pernah melihat mereka," ucap wanita yang namanya enggan disebutkan itu. 

Hasil Visum Korban

Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome (melakukan hubungan seks bertiga).

Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya luka robek pada kelamin korban.

Dengan hasil ini, ia akan menjerat Anak Agung Putu Wartayasa (36) dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Hasil visum itu telah diterima sejak Jumat sore," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Minggu (10/11).

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara untuk Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman, mengingat yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

AKP Vicky juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara di kos-kosan yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Baca: Bu Guru Novi yang Paksa Siswi Berbuat Asusila Bareng Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui kos itu hanya disewa oleh Wartayasa untuk bertemu dengan Darmaningsih yang merupakan kekasih gelapnya.

Dari hasil olah TKP ini juga diketahui, saat hendak melakukan threesome, korban V sempat menolak dan mendorong tersangka Wartayasa.

Namun saat itu tangan korban ditarik dan dipegang oleh Darmaningsih yang tidak lain adalah gurunya sendiri.

Ini yang memudahkan Wartayasa untuk melucuti pakaian korban.

"Tersangka Wartayasa dan tersangka Darmaningsih ini merupakan pasangan selingkuh. Yang laki-laki sudah memiliki keluarga, sementara yang perempuan merupakan janda. Makanya yang laki-laki menyiapkan kos untuk tempat mereka bertemu," ujarnya.

Kasus ini mendapat kecaman dari Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ratnasari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas