Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri
Serambi Indonesia
Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi Ilar Rusydi untuk menyerahkan diri.

Apabila hingga tenggat waktu tersebut belum juga menyerah, Polisi memastikan akan terus memburu hingga semuanya tertangkap.

Hal ini ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, kepada Serambi, Minggu (10/11/2019).

"Kita kasih waktu dua hari lagi atau dua kali dua puluh empat jam untuk mereka agar segera menyerahkan diri," katanya.

Yahdi ditangkap bersama ajudannya (RD) pada Kamis (7/11/2019) di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Dalam penangkapan itu turut disita satu senjata api rakitan jenis FN bersama beberapa butir amunisi, bebarapa baju loreng, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019.
Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019. (Serambi Indonesia)

Penangkapan itu berawal dari video rekaman yang sempat viral di Aceh beberapa waktu lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Video pertama diunggah di akun Facebook pribadi Yahdi sekitar bulan Agustus 2019.

Dalam video tersebut, Yahdi terlihat menenteng senjata api rakitan jenis FN dan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali.

Kemudian pada bulan September 2019, Yahdi kembali mengunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian dan bernada rasis.

Baca: Abu Razak, Pimpinan GAM yang Tewas Baku Tembak dengan Polisi Ternyata Ahli Merakit Senjata

Baca: Rumah Orang Tua Angkat Anggota KKB di Bireuen Digeledah, Tim Gabungan Temukan Ratusan Amunisi

Di dalam video berdurasi 5 menit 15 detik tersebut, terlihat enam pria, lima di antaranya mengenakan sebo dan satu orang menggunakan serban (kain ikat kepala yang lebar).

Pria berserban yang tak lain adalah Yahdi, mengeluarkan imbauan berbau ancaman kepada warga pendatang agar segera ke luar dari Aceh, hingga batas waktu 4 Desember 2019.

Dengan ditangkapnya Yahdi dan RD, berarti dari enam pria yang terlihat di dalam video, masih tersisa empat orang lagi yang belum tertangkap.

Keempat orang inilah yang diminta agar segera menyerahkan diri.

Menurut Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, hingga kemarin belum ada tanda-tanda keempatnya akan menyerahkan diri.

Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019.
Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019. (Serambi Indonesia)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas