Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri
Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi.
Editor:
Dewi Agustina
"Mereka kecewa karena MoU Helsinki tidak bisa membuat Aceh independen dan terpisah dari Indonesia," ujar dia.
Sebenarnya, kata Al Chaidar, semangat yang dibangun oleh Yahdi tidak militan.
Gerakan yang dibangun oleh Yahdi dengan menebar kebencian melalui video hanyalah sekadar gertakan.
"Mereka ingin memancing spirit juang masyarakat Aceh tapi ternyata masyarakat tidak antusias untuk angkat senjata lagi," ujar pengamat teroris dari Unimal Lhokseumawe ini.
Disisi lain, Al Chaidar juga menduga saat ini masih ada kelompok-kelompok sepertik kelompok Yahdi. Tak hanya itu, tambah Al Chaidar, juga ada kelompok etnonasionalis dan jihadis.
"(Kelompok) jihadis ingin mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok etnonasionalis ingin mendirikan negara demokrasi. Karena itu penegakan hukum harus melakukan penindakan," ungkap Al Chaidar.(dan/mas)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Beri Waktu 48 Jam kepada Anggota Yahdi
Baca tanpa iklan