Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Personel Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata Polda Aceh memberi batas waktu 2 x 24 jam atau dua hari kepada empat anggota kelompok Yahdi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Video Bernada Rasis Beredar, 4 Anggota Kelompok Yahdi Diminta Segera Menyerahkan Diri
Serambi Indonesia
Tangkapan layar rekaman video bernada rasis kelompok Yahdi Ilar Rusydi (YIR) yang diunggah di akun Facebook YIR pada 17 September 2019. 

"Mereka kecewa karena MoU Helsinki tidak bisa membuat Aceh independen dan terpisah dari Indonesia," ujar dia.

Sebenarnya, kata Al Chaidar, semangat yang dibangun oleh Yahdi tidak militan.

Gerakan yang dibangun oleh Yahdi dengan menebar kebencian melalui video hanyalah sekadar gertakan.

"Mereka ingin memancing spirit juang masyarakat Aceh tapi ternyata masyarakat tidak antusias untuk angkat senjata lagi," ujar pengamat teroris dari Unimal Lhokseumawe ini.

Disisi lain, Al Chaidar juga menduga saat ini masih ada kelompok-kelompok sepertik kelompok Yahdi. Tak hanya itu, tambah Al Chaidar, juga ada kelompok etnonasionalis dan jihadis.

"(Kelompok) jihadis ingin mendirikan negara Islam. Sedangkan kelompok etnonasionalis ingin mendirikan negara demokrasi. Karena itu penegakan hukum harus melakukan penindakan," ungkap Al Chaidar.(dan/mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Beri Waktu 48 Jam kepada Anggota Yahdi

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas