Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Balik ke Jambi, Jadi Saksi untuk Terdakwa Asiang

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dikabarkan hari ini ke Jambi. Zumi Zola dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Balik ke Jambi, Jadi Saksi untuk Terdakwa Asiang
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin. 

Proyek yang Mengalir

Selain itu sejak 2016 Asiang diketahui beberapa kali memberi uang pada Zola melalui Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zola.

Pada 2017 Asiang dapat proyek Rp 30 miliar untuk pengerjaan jalan Panerokan-Sungai Bahar.

Pembangunan Jalan Sungai Duren ke Sungai Bulu melalui PT Sumber Swarnanusa Rp 9 miliar dan rigit beton Tempino ke Muara Bulian Rp 10 miliar.

"Melalui PT Chalik Sulaiman Bersaudara," kata Iskandar selaku JPU KPK.

Kondisi Asiang Sekarang

Asiang diketahui menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Victor Togi Rumahorbo.

Berita Rekomendasi

Asiang diketahui dititipkan Jaksa KPK pada pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi 2017 - 2018.

Siapa mengurus uang ketok palu?

Baca: Aksi Tipu-tipu Siswa SMA Menyaru Jadi Cewek Terbongkar, Uang Korban Terkuras Hingga Rp 141 Juta

Baca: Elhelwi Ketakutan Bawa Tas Penuh Uang Suap, Pindah-pindah Kota seperti Kisah Dalam Film-film

Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.

Pada sidang 31 Oktober, Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.


Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas