Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Balik ke Jambi, Jadi Saksi untuk Terdakwa Asiang

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dikabarkan hari ini ke Jambi. Zumi Zola dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Balik ke Jambi, Jadi Saksi untuk Terdakwa Asiang
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dikabarkan hari ini ke Jambi. Zumi Zola dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).

Kedatangan Zumi Zola ke Jambi untuk menjadi saksi terdakwa Jeo Fandy Yoesman atau Asiang, dalam kasus ketok palu dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Insya Allah, mudah-mudahan kita hadirkan besok Zumi Zola sebagai saksi," kata Iskandar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman parkir Pengadilan Tipikor Jambi.

Mengapa Asiang?

Sebelumnya diketahui Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ditahan karena diduga menjadi bagian dari suap RAPBD 2018 san barter proyek.

Perbuatan Asiang bersama-sama dengan Arfan, Erwan Malik, Saipudin dan Zumi Zola memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar pada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebanyak Rp 5 miliar.

Hal ini diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana sudah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan aras UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loyal pada Zumi Zola, Asiang kerap dapat proyek puluhan miliar.

Jeo Fandy Yoesman alias Asiang ternyata adalah orang loyalnya Zumi Zola.

Pernyataan ini keluar dalam dakwaan Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya orang loyalnya Zola," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Asiang, pada Kamis (3/10/2019).

Baca: Dua Pendaki Hilang di Gunung Dempo, Tim Perpanjang Waktu Pencarian

Baca: Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk


Asiang diketahui tak sekali membantu Zola dalam rupa uang. Namun sudah sejak 2001.

Waktu itu Asiang mengerjakan proyek lewat PT Sumber Swarnanusa dan PT Chalik Sulaiman Bersaudara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas