Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Malang Perkosa Putri Kandung hingga 9 Kali, Sebut Syarat Agar Restui Pernikahan Sang Anak

Seorang ayah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, tega memperkosa putri kandungnya yang meminta izin untuk menikah.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Ayah di Malang Perkosa Putri Kandung hingga 9 Kali, Sebut Syarat Agar Restui Pernikahan Sang Anak
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang, tega memperkosa putri kandungnya yang meminta izin untuk menikah.

Korban dalam kasus ini adalah gadis bernama Melati (bukan nama sebenarnya).

Tak cuma sekali, pelaku brinisial AJ ini bahkan tega menyetubuhi anak kandungnya hingga 9 kali.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Andaru saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019).

Korban dalam kasus ini adalah anak kandung korban yang masih berusia 14 tahun.

Diketahui Melati adalah anak kandung AJ dari hubungannya dengan istri pertama.

Berita Rekomendasi

Namun AJ tak mampu mempertahankan rumah tangganya dengan istri pertama.

Setelah beberapa tahun membina rumah tangga dengan istri pertama, AJ memutuskan bercerai dengan ibu kandung Melati.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas