Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Lengkap Ayah Kandung Perkosa Putrinya Sebagai Syarat Nikah: Ancam Tak Beri Restu Bila Ditolak

Berikut ini cerita lengkap ayah kandung yang tega memperkosa putrinya sebagai syarat nikah. Mengancam tak akan beri restu jika anaknya menolak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Cerita Lengkap Ayah Kandung Perkosa Putrinya Sebagai Syarat Nikah: Ancam Tak Beri Restu Bila Ditolak
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi-Berikut ini cerita lengkap ayah kandung yang tega memperkosa putrinya sebagai syarat nikah. Mengancam tak akan beri restu jika anaknya menolak. 

Setelah AJ keluar penjara pada 2018, korban kembali tinggal bersamanya.

Korban sempat meminta izin AJ untuk menikah dengan tunangannya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat ijin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” kata Kasat Reksrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu (13/11/2019) sore, dikutip dari Surya Malang.

AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
AYAH NODAI PUTRI KANDUNG - AJ (42) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (erwin)

Tak seperti ayah pada umumnya, AJ justru menolak permintaan anaknya.

AJ malah menggunakan kesempatan tersebut untuk melampiaskan nafsunya.

Pelaku meminta korban menuruti keinginannya agar bisa mendapat restu.

Jika tidak, AJ mengancam tak akan merestui dan menolak jadi wali nikah anaknya.

Berita Rekomendasi

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan seksual," kata Andaru.

Keadaan ini membuat korban terpaksa menuruti keinginan sang ayah.

2. Diperkosa sebanyak 9 kali di berbagai tempat

Korban ternyata telah diperkosa sebanyak 9 kali oleh ayah kandungnya.

Hal ini terungkap dari penuturan AJ saat dimintai keterangan polisi.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkapnya.

Aksi tersebut dilancarkan AJ di berbagai tempat yakni rumah, penginapan di Tretes Kecamatan Prigen dan losmen di Kecamatan Lawang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas