Perempuan 14 Tahun Justru Disetubuhi Ayah Kandung Terungkap Gara-Gara Ini
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya
Editor: Eko Sutriyanto
Lapoean Wartawan Surya Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).
Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya.
AJ memberikan izin, syaratnya ajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.
Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.
Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.
Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019).
Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.
Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakeknya.
Baca: Terbelit Utang, Pria Ini Sikat Kotak Amal Masjid
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas dan awal periode kelam bagi korban.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"
Korban tak bisa berbuat banyak.
Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
Baca: Diduga Sebar Foto Bugil Istri Sirinya, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 14 Tahun di Malang Minta Izin Nikah ke Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh, Ini Faktanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.