Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FTI UMI Makassar Sedih dan Kecewa Dua Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara H Wata mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya dua oknum mahasiswa menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dekan FTI UMI Makassar Sedih dan Kecewa Dua Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Handover/istimewa/dok.tribun
Dekan FTI UMI, Dr Ir Zakir Sabara H. Wata. (handover/istimewa/dok.tribun) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus penganiayaan berujung tewasnya korban AF (21) mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tiga oknum mahasiswa itu, dua orang disebut-sebut berasal dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI, tapi sudah tidak aktif.

Hal tersebut diungkapkan Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara H Wata, saat dikonfirmasi tribun timur, Jumat (15/11/2019) pagi.

Zakir mengungkapkan kesedihan dan juga kekecewaannya, ditengah upaya dan kerja keras dilakukan sivitas akademika FTI.

Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir

Baca: Hadapi Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dapat Dukungan dari Dua Penyanyi Dangdut

Baca: Jadwal Sidang Mendadak Berubah, Kriss Hatta Cium Ada Ketidakberesan

Karena selama ini, semua terlibat untuk membangun ekosistem kampus FTI UMI tang baik dan juga kreatif, serta inovatif.

Berita Rekomendasi

"Tapi itu rusak dan runtuh akibat ulah bar-bar segelintir (2 orang) mahasiswa tidak aktif lagi di kampus," ungkap Dr Zakir.

"Dan dua orang ini tidak pernah muncul di fakultas untuk kuliah, ikut lab dan kegiatan kemahasiswaan lainnya," lanjut Dr Zakir.

Sebelumnya, Kamis (14/11/2019) sore, pihak Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa UMI sebagai tersangka.

Tiga Mahasiswa UMI Makassar Tersangka Kasus Pembunuhan
Tiga mahasiswa UMI ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, kasus penyerangan di kampus UMI Makassar. (darul/tribun-timur.com)

Tiga tersangka ini adalah mahasiswa yang diketahui tidak terdaftar lagi di UMI. Mereka ialah, IR (20), SR (20) dan YD (19).

Tiga tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan.


Lalu YD dijerat lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Tiga mahasiswa nonaktif ini, terlibat pada aksi penyerangan dan penganiayaan atas sejumlah mahasiswa, Selasa (12/11/2019) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas