Dekan FTI UMI Makassar Sedih dan Kecewa Dua Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara H Wata mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya dua oknum mahasiswa menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus penganiayaan berujung tewasnya korban AF (21) mengakibatkan tiga mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tiga oknum mahasiswa itu, dua orang disebut-sebut berasal dari Fakultas Teknologi Industri (FTI) UMI, tapi sudah tidak aktif.
Hal tersebut diungkapkan Dekan FTI UMI, Dr Zakir Sabara H Wata, saat dikonfirmasi tribun timur, Jumat (15/11/2019) pagi.
Zakir mengungkapkan kesedihan dan juga kekecewaannya, ditengah upaya dan kerja keras dilakukan sivitas akademika FTI.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Baca: Hadapi Sidang Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dapat Dukungan dari Dua Penyanyi Dangdut
Baca: Jadwal Sidang Mendadak Berubah, Kriss Hatta Cium Ada Ketidakberesan
Karena selama ini, semua terlibat untuk membangun ekosistem kampus FTI UMI tang baik dan juga kreatif, serta inovatif.
"Tapi itu rusak dan runtuh akibat ulah bar-bar segelintir (2 orang) mahasiswa tidak aktif lagi di kampus," ungkap Dr Zakir.
"Dan dua orang ini tidak pernah muncul di fakultas untuk kuliah, ikut lab dan kegiatan kemahasiswaan lainnya," lanjut Dr Zakir.
Sebelumnya, Kamis (14/11/2019) sore, pihak Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa UMI sebagai tersangka.
Tiga tersangka ini adalah mahasiswa yang diketahui tidak terdaftar lagi di UMI. Mereka ialah, IR (20), SR (20) dan YD (19).
Tiga tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan.
Lalu YD dijerat lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Tiga mahasiswa nonaktif ini, terlibat pada aksi penyerangan dan penganiayaan atas sejumlah mahasiswa, Selasa (12/11/2019) sore.