Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Bengkulu, KPK Dorong Penertiban Sertifikat Tanah dan Pasang Tapping Box

Di Bengkulu, rapat Monev KPK, mengupayakan penertiban bidang tanah yang belum bersertifikat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan Tapping box

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Di Bengkulu, KPK Dorong Penertiban Sertifikat Tanah dan Pasang Tapping Box
Di Bengkulu, rapat Monev KPK, mengupayakan penertiban bidang tanah yang belum bersertifikat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan Tapping box 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan penertiban 4.072 bidang tanah yang belum bersertifikat.

DIlansir dari kpk.go.id, Jumat (15/11/2019) jumlah penertiban tanah yang belum bersertifikat sekitar 52 persen dari jumlah total 7.890 bidang tanah yang dimiliki seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK, Pulung Rinadoro dalam rapat monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada 11 – 15 November 2019 di Provinsi Bengkulu.

KPK adakan kegiatan monev di Papua. Dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua DPRD Provinsi juga Kabupaten/Kota, juga perwakilan Kementerian Sosial, Kejati, Polda, Kanwil BPN, BPK, BPKP, dan BPS perwakilan Papua, dan OPD terkait. (Istimewa)
KPK adakan kegiatan monev di Papua. Dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Ketua DPRD Provinsi juga Kabupaten/Kota, juga perwakilan Kementerian Sosial, Kejati, Polda, Kanwil BPN, BPK, BPKP, dan BPS perwakilan Papua, dan OPD terkait. (Istimewa)

Baca : GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon

Pulung menjelaskan, di Pemprov Bengkulu, terdapat 346 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 537 bidang tanah yang dimiliki.

Lima di antaranya bermasalah, yaitu Lapangan Golf, FK-Universitas Bengkulu, Pembibitan di Bentiring, Lapas Anak Modern, dan Pantai Panjang.

Sementara untuk Pemkot Bengkulu, masih terdapat 240 bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 400 bidang tanah yang dimiliki.

Berita Rekomendasi

Lima di antaranya yang bermasalah yaitu Mega Mall, Pasar Minggu, Pasar Pagar Dewa, SDN 62, dan Pantai Panjang.

Tarik-menarik kasus Pantai Panjang antara Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu ini sudah terjadi selama beberapa tahun.

Baca :  Hari Ini Novel Baswedan akan Laporkan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum: Terlalu Ngaco, Fakta Dibilang Hoaks

Saat ini, status Pantai Panjang tercatat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tapi pengelolaannya tercatat di Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK diharapkan hadir membantu proses mediasi antara Walikota, Gubernur dan Kanwil BPN.

“Hak Penggunaan Lahan Pantai Panjang saat ini sedang diproses pemkot Bengkulu ke BPN,” kata Pulung.

Optimalkan Pendapatan Daerah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas