Di Bengkulu, KPK Dorong Penertiban Sertifikat Tanah dan Pasang Tapping Box
Di Bengkulu, rapat Monev KPK, mengupayakan penertiban bidang tanah yang belum bersertifikat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan Tapping box
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
Melalui laman kpk.go.id terdapat kenaikan pendapatan asli daerah sekira Rp 69,2 miliar di Pemkot Bengkulu.
Periode Januari – September 2018 mendapat Rp18,3 miliar.
Baca : KPK Usut Sumber Uang Suap GM Hyundai Engineering Construction ke Eks Bupati Cirebon
Pada Januari – September 2019 naik menjadi Rp 87,6 miliar.
Dua pendapatan terbesar dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 15,8 miliar dan Pajak Restoran sebesar Rp 12,7 miliar.
Sebagai pilot project di wilayah Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu juga melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Bengkulu dalam pemasangan tapping box.
Tapping box digunakan untuk merekam penerimaan pajak.
Ditargetkan 100 alat tapping box terpasang di 2018.
Saat ini realisasinya 98 persen alat terpasang.
Baca : 2 Tersangka Baru Kasus Suap Cirebon, GM Hyundai Engineering Construction & Direktur PT King Properti
Baca : NU dan PKS Tanggapi Dugaan Penistaan Agama Sukmawati, Suhud: Harusnya Jadi Teladan Generasi Muda
Sementara 2019, ditargetkan 200 alat tapping box terpasang, hingga saat saat ini realisasinya baru 7 persen alat terpasang.
“Kendalanya diketahui banyak wajib pungut yang tidak bersedia membuka rekening di Bank Bengkulu sebagai syarat pemasangan."
"KPK berharap Bank Bengkulu dapat membantu Pemkab lainnya dalam hal pemasangan tapping box,” jelas Pulung.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)