Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres mengatakan, tersangka Irfan Nur Alam terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Dadan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka karena ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.
Namun terkait pencabutan gugatan perkara tersebut, Kapolres mengaku belum menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua pihak bersangkutan.
Nanti, kata Mariyono, jika memang menerima, Polres akan menggelar konferensi dengan kejaksaan.
"Sampai saat ini, surat pencabutan (gugatan) dan perdamaian belum saya terima," ucapnya.
Mariyono menambahkan, ia juga akan menerima sebaik mungkin jika memang tersangka akan mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, hal tersebut merupakan hak dari tersangka itu sendiri.
Penasihat hukum tersangka, Kristiwanto mengatakan, kini kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," kata Kristiwanto.(eki yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tembak Kontraktor, Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.