Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres mengatakan, tersangka Irfan Nur Alam terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Pihak terlapor Irfan Nur Alam (kiri) dan Panji Pamungkasandi bersalaman menandakan perdamaian, Sabtu (16/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.

Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan jahitan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, oada konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang menjabat Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Majalengka itu, telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap Panji, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di Ruko Taman Hana Sakura, di Jalan Cigasong‑Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Baca: Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Cabut Laporan, Apa Alasannya?

Baca: Sesaat Setelah Irfan Anak Bupati Majalengka Ditahan, Korban Penembakan Cabut Laporan & Pilih Damai

Menurut Mariyono, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX‑XVI‑SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Enam butir masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enam butir peluru karet," ucap dia.

Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Berita Rekomendasi

Kapolres mengatakan, tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

Ancaman tersebut dikarenakan tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang‑undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

Kemarin, Panji sebagai korban juga resmi mencabut gugatan perkara kasusnya.

Baca: Sosok Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Penembakan, Kini Kasus Berujung Damai

Baca: Mengapa Panji Pamungkasandi Cabut Laporan Kasus Penembakan Setelah Irfan Nur Alam Ditahan Polisi?

Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres sesaat setelah penahanan Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Tribun, Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim, Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji ke luar beserta penasihat hukum tersangka, Dadan Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas