Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kenakan Pasal Hukum Kebiri pada Guru Cabul di Bolmong

Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Kenakan Pasal Hukum Kebiri pada Guru Cabul di Bolmong
artur rompis/tribun manado
Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri 

Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, oknum guru SD pelaku tindak asusila terhadap 7 siswanya terancam dipecat.

Baca: Cabuli Tujuh Siswinya, Oknum Guru di Bolaang Mongondow Nyaris Dihakimi Orangtua Korban

"Saya inginkan ia dipecat karena sudah merusak generasi muda," kata dia.

Oknum guru salah satu SD di Lolak, yang diduga mencabuli tujuh siswa perempuannya nyaris dihakimi orang tua siswa, Rabu (13/11/2019) pagi.

Rumahnya di Desa Mongkoinit telah didatangi orang tua murid sejak pagi.

Beruntung aparat Polsek Lolak tiba di lokasi dan mengamankan L.

Keterangan sejumlah orang tua, mereka mencari L di sekolah tapi tidak ada.

Lantas mereka memburu R di rumahnya. "Kalau tidak diamankan pasti hancur dia," kata seorang orang tua siswa.

Berita Rekomendasi

Pengakuan anaknya, ia membeber, L memanggil sang anak duduk di sampingnya.

Awalnya si anak diminta membaca buku bahasa indonesia.

Kemudian, L mengeluarkan ponsel dan memutar film kartun.

"Anak saya diajaknya nonton kemudian tangannya memegang paha serta kemaluan anak saya," kata dia.

Peristiwa itu terungkap setelah sang anak bercerita dengan polosnya tentang ulah bejat sang guru.

Belakangan diketahui bukan hanya anaknya yang jadi korban.

"Ternyata ada tujuh, kami langsung putuskan untuk mencarinya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas