Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penjual Ponsel Rekondisi di Tangerang Terbongkar, Omzet Rp 150 Juta Per Bulan

Penangkapan terhadap kelompok penjahat ini dilakukan di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan,

Editor: Sanusi
zoom-in Sindikat Penjual Ponsel Rekondisi di Tangerang Terbongkar, Omzet Rp 150 Juta Per Bulan
ist
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terungkapnya sindikat rekondisi smartphone rusak dari Singapura, di Tangerang, Minggu (17/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat penjual smartphone rekondisi digulung jajaran Polresta Tangerang.

Dalam satu bulan, komplotan penipuan ini meraup omzet sebesar Rp 150 juta.

Penangkapan terhadap kelompok penjahat ini dilakukan di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/11/2019).

Kawanan polisi menangkap dua orang tersangka berinisial R (25) dan WS (28). Sedangkan tersangka M adalah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Peluang Mendapatkan Penghasilan Tambahan Sebagai Reseller Brand Fashion Muslim

Baca: Atap Gedung Sekolah di Tangerang Roboh, Kepala Sekolah Sebut Sudah 2 Kali Direnovasi

Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor.

Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen suku cadang yang bukan original iPhone.

“Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD dan komponen kamera,” kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Minggu (17/11/2019).

Berita Rekomendasi

Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi ini kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko berinisial PH dan LS.

Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan data palsu.

“Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp150 juta,” ucapnya.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iphone dari berbagai tipe.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan konsumen masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sindikat Penjual Ponsel Rekondisi di Panongan Tangerang Raup Omzet Rp 150 Juta per Bulan,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas