Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pria yang Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer Setelah Gagal Memperkosa Korbannya

Seorang pemuda bernama Achmad Yahya Nurrochim (22), ditangkap Aparat kepolisian Polresta Denpasar, Rabu (13/11/2019) dini hari

Editor: Sanusi
zoom-in Cerita Pria yang Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer Setelah Gagal Memperkosa Korbannya
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda bernama Achmad Yahya Nurrochim (22), ditangkap Aparat kepolisian Polresta Denpasar, Rabu (13/11/2019) dini hari.

Achmad ditangkap petugas polisi karena diduga hendak memperkosa seorang mahasiswi berinisial SS (20), di kosnya yang berada di Jalan Singsasari, Denpasar, Rabu sekitar pukul 02.30 Wita.

Baca: Sering Diintip saat Mandi di Sungai, Gadis 16 Tahun Dipaksa Berhubungan Intim di Ruang Tamu

Baca: Nora Alexandra dan Jerinx SID Gelar Resepsi Pernikahan Sederhana namun Intim, Intip Foto-fotonya

Namun, aksi korban gagal karena korban berteriak kencang hingga membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri dengan keadaan telanjang bulat.

Kepala Satuan Reksrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menceritakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke kos korban Rabu sekitar pukul 02.30 Wita dengan niatan awal untuk mencuri.

"Ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci," katanya, Senin (18/11/2019).

Namun, sambung Ariawan, niatan pelaku untuk mencuri berubah setelah melihat korban tertidur pulas dengan posisi telentang, hingga muncul hasrat untuk memperkosa korban.

Saat akan melakukan aksi bejatnya, sambungnya, tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan berteriak.

Berita Rekomendasi

"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," katanya.

Mengetahui korban terbangun, lanjutnya. Pelaku pun langsung menutup mulut korban hingga membuat korban semakin berteriak kencang.

"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 Wita ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cerita Pria yang Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer Setelah Gagal Memperkosa Korbannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas