Pedagang Soto Buta Setelah Dioperasi, RS Mata Solo Digugat Rp 10 Miliar
Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengacara Kastur (65), Bekti Pribadi membenarkan pihaknya melakukan gugatan perdata pada Direktur RS Mata Solo.
Sebab, semenjak melakukan operasi di RS Mata Solo pada 2016 lalu, mata kliennya malah menjadi buta.
"Klien saya dulu dioperasi karena didiagnosis katarak pada kedua matanya," kata Bekti kepada wartawan saat sidang perdana di PN Solo, Selasa (19/11/2019).
"Operasi pertama 2016 dan operasi kedua 2017," tambah Bekti.
Kebutaan pada kliennya tersebut semenjak dilakukan pengobatan dengan metode dilaser oleh pihak RS Mata Solo.
"Akibat kebutaan itu, klien saya tidak bisa bekerja," papar Bekti.
Setelah itu, Kastur dirujuk ke RS Dr Karyadi Semarang, tetapi pihak RS Karyadi menyatakan jika korneanya rusak.
Baca: Cerita Pendaki yang Berhasil Turun Saat Hutan Gunung Lawu Terbakar
Baca: Hutan di Lereng Gunung Lawu Terbakar, Masih Ada Pendaki yang Belum Turun
Baca: Viral Anak Anjing Nangis Induknya Dibunuh, Ini Cara Pemda Karanganyar Stop Penjualan Daging Anjing
Sebenarnya pihak RS Mata Solo sudah memberikan uang untuk ganti kornea dan transportasi Rp 75 juta.
Namun, uang tersebut belum termasuk biaya hidup, apalagi setelah buta dia tidak bisa bekerja.
Apalagi saat menandatangani perjanjian uang tersebut pihak rumah sakit tidak membacakan poin perjanjian.
"Itu uang Rp 75 juta untuk biaya mengganti kornea yang rusak di dua mata dan uang transport," terang Bekti.
Berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan gugatan perdata yang dilayangkan September 2019 di PN Solo kepada Direktur RS Mata Solo dan dokter mata yang menangani kliennya.
Gugatan dilakukan untuk mengganti biaya hidup Kastur semenjak buta pasca operasi.
Sebenarnya mediasi sudah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya deadlock.
Baca: Sempat Buat Panitia Heran, Nama Bocah Peserta Beasiswa Djarum ini Hanya N Saja, Ini Kata Ayahnya
Baca: Gunakan Ponsel Curian Pelaku Meneror Keluarga Korban Video Call Perlihatkan Alat Kelamin
Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).
Pengacara RS Mata Solo Rikawati mengatakan, benar ada gugatan pada RS Mata Solo.
"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.
"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.
Adapun dalam gugatan, mereka diketahui menggugat imateriil Rp 10 miliar dan materiil Rp 570 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Kedua Bola Matanya Buta Setelah Operasi, Penjual Soto Lamongan Gugat RS Mata Solo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.