Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN (25), pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.
"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat lonferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).
Kasus ini berawal saat ada salah seorang korban yang melaporkan perbuatan tersangka dan berhasil memotret pelaku dengan telepon selulernya.
Pelaku melempar spermanya setelah sebelumnya berkata-kata jorok dan melakukan mansturbasi di depan korban yang berada di pinggir jalan.
“Awalnya korban (LR, 43 tahun) sedang menunggu ojek online. Lalu didatangi pelaku. Saat berbicara dengan korban, pelaku sambil menggesek-gesekan alat vitalnya memakai tangannya sendiri di hadapan korban," terang dia.
Tersangka SN akhirnya dapat diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.
Sesuai keterangan pelaku, setelah ramai di pemberitaan dan media sosial, tersangka sempat berbicara kepada kerabatnya dan bersembunyi di rumah kerabatnya.
Lokasinya di Kampung Cieunteung Pasantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
"Pelaku sempat kabur dari rumahnya dan alhamdulillah hari ini bisa kami amankan,” tambah dia.
Saat ditanya motif pelaku melakukan tindakan asusila itu, polisi belum bisa menjawab karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami akan meminta keterangan dari psikiater barangkali ada keterangan yang berkaitan dengan tindakan kesusilaan ini," pungkas dia.
Kerap Begal Payudara
Pelaku pelemparan sperma diketahui kerap membegal payudara wanita di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.