Puluhan Pedagang Bawang Merah Tertipu Lasmidi Hingga Miliaran Rupiah
Pedagang baru merasa telah menjadi korban penipuan oleh tersangka setelah uang pembelian bawang merah tidak segera dibayar tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Buron selama dua pekan, Lasmidi (33) warga Desa Pojok, Kecamatan Kewadungan, Kabupaten Ngawi dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk.
Lasmidi dilaporkan puluhan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro Nganjuk telah melakukan penipuan hingga mencapai nilai miliaran rupiah.
Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, kasus tersebut berawal dari usaha dagang melibatkan tersangka dengan para pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro.
Awalnya hubungan dagang jual beli bawang merah antara tersangka dan korbannya berjalan biasa sejak tahun 2008.
"Jual beli bawang merah antara tersangka lancar-lancar saja dan pedagang mempercayai tersangka," kata Handono Subiakto, Selasa (19/11/2019).
Kasus tersebut terjadi dua bulan lalu dimana seperti biasa tersangka membeli bawang merah dari para pedagang di Pasar Sukomoro.
Yakni pembayaran barang akan dilakukan beberapa hari kemudian oleh tersangka.
Hingga ada sekitar 36 pedagang yang melakukan transaksi jual beli bawang merah dengan tersangka sistem pembayaran di kemudian hari.
Awalnya, kata Handono, para pedagang cukup sabar menunggu uang pembelian bawang merah dari tersangka.
Baca: Mobil Innova Vs Bus Mira, Thohir Minum Pil Koplo Sebelum Kecelakaan
Baca: Sunarmi Kaget Tubuh Adiknya Tergantung Tak Bernyawa di Pohon Belakang Rumah
Pedagang baru merasa telah menjadi korban penipuan oleh tersangka setelah uang pembelian bawang merah tidak segera dibayar tersangka.
Kecemasan para pedagang, semakin menjadi-jadi setelah tersangka tidak pernah kelihatan lagi di Pasar Sukomoro.
Para pedagang bawang merah akhirnya melapor ke Polsek Sukomoro Polres Nganjuk.
"Laporan para pedagang bawang merah langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Nganjuk," ucap Handono.
Tersangka Lasmidi, menurut Handono, berhasil diamankan jajaran Satreskrim beserta barang bukti tuduhan penipuan.
Di antaranya mobil Honda Jazz warna putih nopol H 8762 MZ, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol AE 3572 WZ, 1 unit TV,1 set power dan sound system, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, uang tunai sebesar Rp 88.447,500, serta handpone merk Oppo.
Tersangka akan dijerat pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Yang pasti, kami akan terus mengembangkan kasus penipuan pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro dan untuk mencari barang bukti yang lain,” tutur Handono.
Sementara tersangka, Lasmidi tidak memberikan keterangan apapun ketika dilakukan pers rilis di Mapolres Nganjuk.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lasmidi Tipu Puluhan Pedagang Bawang Merah di Nganjuk Hingga Miliaran Rupiah, Begini Modusnya