DAFTAR UMK 2020 Jawa Timur di 38 Daerah, Kota Surabaya Tertinggi, Kabupaten Magetan Terendah
Daftar UMK 2020 di Jawa Timur, tertinggi Kota Surabaya, Kabupaten Magetan terendah.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM - Daftar lengkap kenaikan UMK Jatim 2020 sudah resmi diumumkan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK 2020 Jatim diumumkan. Tertinggi UMK Surabaya 2020 Rp 4.200.479,19.
Sedangkan untuk UMK 2020 terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73 di 9 kabupaten di Jawa Timur, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.
Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah Indar Parawansa.
Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.