Rombongan Driver Ojol Jemput Jasad Bayi Diduga Karena Tunggakan Tagihan, Ini Bantahan Rumah Sakit
Ia membatah bahwa pihak M Djamil Padang menahan jenazah bayi tersebut karena masalah tunggukan biaya perawatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang angkat bicara mengenai mayat bayi dibawa kabur oleh para driver ojol pada Selasa (19/11/2019).
Jenazah tersebut atas nama Ramadhan Khalif Putra yang berusia 6 bulan.
Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP M Djamil Padang, Gustafianof mengatakan, jika ada yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, harus menunggu selama dua jam terlebih dahulu.
Setelah itu, kata dia, baru pihak keluarga mengurus administrasi kepulangan.
"Itu untuk memastikan, nanti kalau mati suri bagaimana?" ungkapnya, Selasa siang.
Gustafianof mengatakan, di saat orangtua bayi tersebut sedang mengurus administrasi kepulangan jenazah, ada sejumlah driver ojol yang membawa kabur jenazah tersebut ke rumah duka.
Baca : Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
Baca: BREAKING NEWS: Mayat Bayi Hilang di RSUP M Djamil Padang saat Orangtua Urus Administrasi
Baca: Berpakaian Minim dan Tak Punya Identitas, 7 Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP
Baca: Sudah 50 Tahun Aktif Berfilateli, Mengumpulkan Prangko Bentuk Lain dari Menabung
"(Dibawa) tanpa sepengetahuan orangtua dan paman pasien yang sedang mengurus administrasi tadi," ungkap Gustafianof.
Ia membatah bahwa pihak RSUP M Djamil Padang menahan jenazah bayi tersebut karena masalah tunggakan biaya perawatan.
"Jika pasien meninggal, jika tidak ada uang, itu cukup ada jaminan saja, jaminannya cuma KTP saja untuk administrasi," jelasnya.
Ia menduga, bahwa driver ojol yang membawa jenazah bayi tersebut belum memahami prosedur jaminan tersebut.
Sehingga, membawa pulang jenazah tanpa sepengetahuan orangtua dan pihak rumah sakit.
"Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi," harap Gustafianof.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.