Kesulitan Mendaftar CPNS 2019 Kabupaten Karanganyar? Hubungi Nomor Berikut Ini
Pemkab Karanganyar menyediakan layanan informasi kepada calon pendaftar yang mengalami kesulitan dengan mengubungi nomor berikut
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Sekretariat Daerah, merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka berbagai jabatan diperuntukkan untuk formasi umum dan khusus cumlaude dan disabilitas untuk lowongan CPNS 2019.
Berdasarkan surat pengumuman nomor : 800/7.429.22/2019 Tentang Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2019, Pemkab Karanganyar menyediakan layanan informasi kepada calon pendaftar yang mengalami kesulitan.
Calon pendaftar bisa menghubungi Panita Seleksi SCPNSD di Lingkungan Pemkab Karanganyar melalui telepon seluler 0857-4010-0375 (hanya dalam bentuk Whatsapp Chat)
Atau melalu call center di nomor 0271-495194 pada hari dan jam kerja.
Calon pendaftar juga dapat memantau informasi perkembangan CPNSD Pemkab Karanganyar di https://sscndata.bkn.go.id/ dan http://bkpsdm.karanganyarkab.go.id/.
Baca: MASIH DIBUKA, 9 Instansi Berikan Kesempatan Lulusan SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2019
Dalam surat tersebut Pemkab Karanganyar membuka total 244 formasi.
Berikut formasi jabatan lengap formasi tersebut;
a. Tenaga Pendidikan : 140 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 54 formasi
c. Tenaga Teknis : 50 formasi
Informasi lengkapnya bisa klik link berikut ini >>>CPNS 2019 Pemkab Karanganyar<<<
Dalam surat tersebut juga menyebutkan pendafataran akan di akhiri pada 25 November 2019.
Bagi Anda yang berminat untuk bergabung dengan Pemkab Karanganyar berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca: H-5 Jelang Penutupan Pendaftaran, Ini Infomasi Lengkap Lowongan CPNS 2019 di Solo Raya
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; dan
10. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
Baca : Lowongan CPNS 2019 Pemkot Surakarta, Berikut Rincian Formasi Tenaga Pendidik, Guru SD Paling Banyak
Sedangkan untuk jadwal pelaksanannya sebagai berikut:
1. Pengumuman dan pendaftaran onlie : 11 sampai dengan 25 November 2019
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 16 Desember 2019
3. Masa Sanggah : 17 sampai dengan Desember 2019
4. Pengumuman hasil sanggah : 26 Desember 2019
5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Februari 2020
6. Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) : Maret 2020
7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Maret 2020
8. Pengumuman Akhir: April 2020
Jadwal dibawah ini bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian oleh Pemkab Karanganyar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.