Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia: UMK adalah Jaring Pengaman

Wahyu Haryanto mengatakan UMK merupakan jaring pengaman yang diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia: UMK adalah Jaring Pengaman
Tribunnews.com
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Haryanto dalam acara Diskusi Kamisan Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto mengatakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) merupakan jaring pengaman.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Haryanto dalam acara Diskusi Kamisan Tribunnews, di Gedung Tribunnews Solo, Kamis (21/11/2019).

Wahyu Haryanto menjelaskan, UMK diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan (fresh graduates).

"Nah saya sampaikan yang terpenting adalah ini, UMK ini adalah jaring pengaman. Diberikan, dibayarkan kepada pekerja lajang yang baru pertama kali masuk di perusahaan," terang Wahyu Haryanto.

Namun meski demikian, Wahyu Haryanto menjelaskan lebih mendorong perusahaan untuk menentukan upah dari produktivitas dan kapabilitas masing-masing pekerja.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wahyu Haryanto. (Tribunnews.com)

Wahyu Haryato juga menjelaskan perusahaan harus membuat struktur upah dan skala upah.

Karena pekerja yang baru masuk di perusahaan tidak dapat disamakan dengan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya kita mendorong berdasarkan produktivitas dan kapabilitas," jelas Wahyu Haryanto.

"Kami mendorong perusahaan untuk melaksanakan struktur upah dan skala upah."

"Jadi tidak bisa disamakan antara pekerja yang baru masuk dengan pekerja yang sudah mengabdi lama bertahun-tahun. Nah ini butuh kesadaran semuanya."

Wahyu Haryanto menuturkan penetapan UMK di Solo sudah tanpa memerlukan perang urat syaraf lagi.

Hal tersebut dikarenakan kini telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Wahyu Haryanto menjelaskan dari sisi pengusaha yang ingin menyelesaikan permasalahan upah yang hasilnya adil antara pengusaha dan pekerja.

"Tiap tahun dulu, kalau setiap menjelang November, Desember, Januari jadi pasti itu yang ditunggu-tunggu adalah penetapan UMK," kata Wahyu Haryanto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas