Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia: UMK adalah Jaring Pengaman
Wahyu Haryanto mengatakan UMK merupakan jaring pengaman yang diberikan untuk pekerja baru di sebuah perusahaan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
"Tapi tiga tahun terakhir karena dengan berlakunya PP 78 itu kita sudah tidak pernah gontok-gontokan lagi. Tidak pernah perang urat syaraf lagi."
"Karena memang yang ini saya melihat dari sisi pengusaha."
"Pengusaha butuh kepastian ketika mau diberi ruang untuk menyelesaikan atau berunding itu kita inginnya atau bisa dirundingkan dengan cara yang adil, yang setara antara pengusaha dengan serikat pekerja."
Wahyu Haryanto juga menjelaskan proses pembahasan UMK di tingkat kota.
Dewan Pengupahan tingkat kota yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, akademisi, dan juga Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi prosesnya kalau di Kota itu ada namanya Dewan Pengupahan tingkat kota," ucap Wahyu Haryanto.
"UMK di tingkat kota itu yang membahas Dewan Pengupahan."
"Jadi selain ada unsur pengusaha juga ditambah dari unsur akademisi, ada juga BPS. Karena untuk data itu kita tidak mengeluarkan sendiri tapi dari BPS."
Setiap bulan Dewan Pengupahan tingkat kota ini selalu mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surakarta.
Dewan Pengupahan diketuai oleh wali kota, dan kepala dinas sebagai sekretaris.
Apindo dan serikat pekerja menjadi anggota yang masing-masing diwakilkan oleh dua anggota.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.