Seorang Janda Raup Rp 1 Miliar Modus Tipu-tipu CPNS: Uangnya untuk Bayar Utang
Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Seorang janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara ditangkap karena menjadi pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari hasil kejahatannya, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini berhasil menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.
Perempuan berkacamata itu mengaku, sudah ada beberapa yang ditipunya.
Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus, tapi juga ada korban yang berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.
Hanya saja, dari semua korbannya baru satu yang melaporkan pelaku ke Polisi.
"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada bebedapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Korban yang melaporkan pelaku ke Polisi yakni Nuryanto.
Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Nuryanto pun mengalami kerugian sampai Rp 160 juta.
"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.
Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.
Baca: AKBP Saptono Bagi-bagi Uang saat Razia, Kasat Lantas: Razia Dompet Kosong Kebiasaan Kapolres Kudus
Baca: Kapolres Kudus Bagi-bagi Uang saat Razia: Saya Beri Kartu Merah, Bonus
Baca: Serunya Liburan ke Karimunjawa, Nikmati Keindahan Alam Bawah Laut jadi Aktivitas Wajib
Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS.
Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu agar diterima sebagai CPNS.
Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.
Katanya, aksi ini dilakukan sejak 2017. Sampai pada 23 Oktober 2019 karirnya sebagai penipu CPNS berakhir karena ditangkap Polisi.