BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota.
Pemprov Jabar mengumumkan UMK kabupaten/kota dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).
Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58