Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Istimewa
Ilustrasi 

BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota.

Pemprov Jabar mengumumkan UMK kabupaten/kota dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

Berita Rekomendasi

Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51

Kota Depok Rp 4.202.105,87

Kota Bogor Rp 4.169.806,58

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas