Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan UMK Tahun 2020 di Jawa Barat Menggunakan Format Surat Edaran

Langkah ini dipilih dimaksudkan untuk membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penetapan UMK Tahun 2020 di Jawa Barat Menggunakan Format Surat Edaran
IST
Ilustrasi-UMK 2020 di Jawa Tengah resmi diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 menggunakan format surat edaran.

Langkah ini dipilih dimaksudkan untuk  membuka ruang perundingan seluas mungkin antara pengusaha dengan serikat pekerja dalam membicarakan kesepakatan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerjanya.

Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, Perbuatannya Soal TGUPP Ini Dinilai Langgar Hukum, Terancam Kena Sanksi

Perlu diingat, katanya, lahirnya Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos ini dipayungi oleh berbagai aturan hukum di atasnya, mulai dari peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah, sampai undang-undang. Hal tersebut, katanya harus dijalankan perusahaan.

"Karena pengupahan itu bukan pemerintah mengatur upah pekerja, tapi perundingan antara perusahan, pengusaha, dan serikat pekerja. Surat edaran ini membuka peluang lebih luas untuk perundingan tersebut," kata Ade dalam Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (22/11/2019).

Menanggapi sejumlah pihak yang mengeluhkan Gubernur Jabar kini menetapkan UMK dalam bentuk surat edaran, bukan surat keputusan seperti biasanya, Ade mengatakan sama seperti surat keputusan, surat edaran pun memiliki kekuatan hukum dalam administrasi pemerintahan yang dapat juga dijadikan dasar gugatan tata usaha negara jika tidak diikuti.

Baca: BREAKING NEWS Ini Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Saat UMK 2018 ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, katanya, dari 32 ribu industri di Jawa Barat, 73 industri di antaranya mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK, 80 persen di antaranya perusahan garmen.

Berita Rekomendasi

Pada 2019, katanya, terdapat 54 perusahaan ajukan pengangguhan dan 90 persen di antaranya garmen.

Sejumlah perusahaan ini, katanya, mengalami masalah produksi akibat pelemahan ekonomi yang tidak diimbangi dengan stabilitas upah di Jabar.

Mereka semakin berat menjalankan usahanya dan sempat berminat memindahkan usahanya ke daerah lain dengan upah lebih murah.

Jika menggunakan surat keputusan, katanya, hal ini akan terus berulang karena upaya langkah perundingan antara pengusaha dan pekerja sulit dilakukan dan akhirnya rentan terhadap pelambatan ekonomi.

"Dengan terobosan Pak Gubernur ini, bagaimana para pekerja tetap bekerja dan sejahtera, dan bagaimana juga perusahaan bisa menjaga kesinambungan usaha mereka, dengan adanya perundingan," katanya.

Masalah lain, katanya, disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat sudah sangat tinggi, mencapai 250 persen. Jika ruang perundingan ini dibuka melaluai surat edaran, maka disparitas ini dapat berubah menjadi lebih kecil.

Baca: Upah Buruh Dipastikan Naik 8 Persen

"Tidak akan berubah itu disparitas kalau tidak dirundingkan. Semangatnya mendorong perundingan, tidak hanya rekomendasi angka, tapi sampaikan dorongan lakukan perbaikan pengupahan, biar pengusaha mengikuti aturan," katanya.

Pemberlakuan surat edaran ini, katanya, juga supaya tidak menambah angka pengangguran sekaligus mempertahankan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

"Februari lalu angka pengangguran 8,2 persen, turun pada Agustus jadi 7,73 persen, kemudian terakhir kemarin rilis jadi 7,99 persen. Ini jadi pertimbangan sehingga hal ini dikomunikaiskan ke kementerian. Kondisi industri Jabar heterogen, dan Jabar menarik investor. Maka diperlukan kebijakan pengupahan yang tepat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 yang diusulkan bupati atau wali kota dan mengumumkannya dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11).

Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.

Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54. Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.884,83 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

Baca: Sambil Menangis, Kepala SD Karangtengah 3 Cabut Edaran Siswa Wajib Busana Muslim yang Tuai Polemik

Dalam surat tersebut Gubernur menyatakan pekerja yang sudah memperoleh upah Iebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja Iebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh," katanya dalam surat yang diterima, Jumat (22/11).

Gubernur pun mengatakan ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja Iebih dari satu tahun tersebut juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau bentuk-bentuk hubungan kerja Iainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja Iebih dari satu tahun di perusahaan yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja Iebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

"Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan dinas tenaga kerja kabupaten atau kota," katanya.

Gubernur pun menyatakan mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Soal UMK hanya Gubernur Jabar yang Pakai Surat Edaran Bukan Surat Keputusan, Begini Alasannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas