Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Batam Rp 4.130.279, Berikut Daftar Lengkap UMK di Provinsi Kepri

UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp 4.130.279 per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Batam Rp 4.130.279, Berikut Daftar Lengkap UMK di Provinsi Kepri
Tribun Batam/Wahyu
UMK Batam 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Plt Gubernur Kepri, Isdianto telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Sudah diteken. Tapi kalau berapa besarannya langsung ke Disnaker saja ya, Pak Tagor. Data ada di Kadisnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis (21/11/2019).

Penetapan UMK 2020 tersebut dilakukan Gubernur dalam hal ini Plt Gubernur Kepri Isdianto sesuai aturan berlaku.

"Penetapan ini selain sudah dalam pembahasan yang panjang, juga sudah pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Berikut data yang diperoleh Tribunbatam.id dari Disnaker Pemprov Kepri.

Baca: Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Tersangka Kasus Korupsi Monumen Bahasa

Baca: Sekda Provinsi Kepri Bersama 8 Pejabat Lainnya Diperiksa KPK

Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020, sebagai berikut :

A. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, serta sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

B. Berdasarkan Permenaker No. 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK diditetapkan, dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November dengan keputusan gubernur.

C. Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati/Walikota di Kepri tentang usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan. Yaitu :

1. Kamis, 15 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 6 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Bupati/Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Anambas, UMK Natuna, UMK Lingga, UMK Karimun, UMK Tanjungpinang dan UMK Bintan.

Baca: Bandar Narkoba di Kepri Bakal Dibangkrutkan Oleh Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Kepri

Baca: Dua Siswi Kepergok di Ruang Karaoke Bersama 2 Teman Prianya, Polisi Temukan Minuman Keras

2. Jumat, 18 November 2019 bertempat di ruang rapat lantai 5 Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pembahasan penetapan usulan Walikota terkait besaran nilai UMK Tahun 2020 untuk UMK Batam.

D. Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana disampaikan pada poin (2) di atas, Gubernur Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas