Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Batam Rp 4.130.279, Berikut Daftar Lengkap UMK di Provinsi Kepri

UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp 4.130.279 per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Batam Rp 4.130.279, Berikut Daftar Lengkap UMK di Provinsi Kepri
Tribun Batam/Wahyu
UMK Batam 

1. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1041 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.106.975- /bulan.

2. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1042 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.036.220,- /bulan.

3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1043 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.648.714,-/bulan.

Baca: Nurdin Basirun Pakai Baju Serba Hitam Saat Dibawa ke Jakarta, Tangannya Tak Diborgol

Baca: Kapal Singapura MV Indra Bupala Kandas di Perairan Lobam Bintan, 40 Penumpang Dievakuasi

4. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1044 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.335.902,- /bulan.

5. UMK Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1045 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.501.441/bulan.

6. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1046 Tahun 2019 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 3.006.999,-/bulan.

7. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1047 Tahun 2017 pada 21 November 2019, sebesar Rp. 4.130.279,- /bulan.

UMK Batam
UMK Batam (Tribun Batam/Wahyu)
Berita Rekomendasi

E. UMK tersebut, sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) di atas, diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan untuk yang di atas 1 tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah, dan perundingan antara Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Pengusaha, dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur, dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

F. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK Tahun 2020 berdasarkan PP 78 Tahun 2015, dapat mengajukan Penangguhan Upah.

G. Pemprov Kepri mengharapkan semua pihak, dan seluruh elemen masyarakat untu menghargai keputusan ini, serta tetap memelihara, dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul SAH! UMK Batam 2020 Ditetapkan Senilai 4.130.279, Simak Daftar Lengkap UMK di Provinsi Kepri

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas