Curi Kartu ATM Kerabatnya, Siswi SMP Transaksi Penarikan Hingga Rp 27,3 Juta
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - AA (14) siswi salah satu SMP di Kota Kupang diamankan Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
AA diketahui telah mencuri kartu ATM dan membobol rekening milik kerabatnya, Margaretha P (60), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.
Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.
Berikut kronologis lengkap AA nekat membobol rekening milik kerabatnya.
Baca: Pembuang Bayi di Kupang Berstatus Mahasiswi, Lapor Rektor karena Merasa Ketakutan
Baca: Penjambret Bertubuh Subur Jadikan Emak-Emak Sebagai Korban
Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Pelaku sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM Bank NTT milik korban.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Selanjutnya, ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.
Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.