Daftar 36 Pemuda yang Diamankan Polisi Terkait Kasus Pelemparan KA Jayabaya
Polrestabes Surabaya tak hanya mengamankan 30 pemuda yang diduga menjadi pelaku pelemparan kereta api (KA) Jayabaya di Jalan Nias.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya tak hanya mengamankan 30 pemuda yang diduga menjadi pelaku pelemparan kereta api (KA) Jayabaya di Jalan Nias saat masuk di Stasiun Gubeng Surabaya, Sabtu (23/11/2019) dini hari.
Di hari dan jam yang hampir bersamaan, polisi yang sudah melakukan tindakan antisipatif dan siaga di beberapa perlintasan kereta api dan stasiun, juga mengamankan enam pemuda di seputaran Jalan Lamongan Surabaya, tepatnya di kawasan Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
"Kami amankan total tiga puluh enam pemuda. Tiga puluh ada di Stasiun Gubeng Surabaya dan enam lainnya di Pasar Turi," kata Sudamiran, Sabtu (23/11/2019).
Ke 36 pemuda itu masing-masing adalah:
1. Wahyu Adi Priyanto (19) Nagelrejo Surabaya.
2. Mukhamad Rifki Afrizal (20) warga Jalan Kedungrukem Surabaya.
3. MNH (14.) warga Jalan Gayungan Surabaya
4. HA (15) warga Jalan Karang Asem Surabaya.
5. Rizky Iksan Maulana (21) warga Putat jaya C barat Surabaya.
6. RW (16) wargq Jalan Gayungan Surabaya.
7. IFA (15) warga Jalan Medayu Utara Surabaya.
8. EDP (15) warga Jalan Karangmenjangan Surabaya.
9. RHW (14) warga Jalan Ploso Timur Surabaya.
Baca: KA Jayabaya Dilempari Batu dan Kayu Saat Melintas Menuju Stasiun Gubeng, Penumpang Panik
Baca: Puluhan Remaja Ditangkap Polisi, Diduga Lempar KA Jayabaya dengan Batu dan Kayu